Monday, January 28, 2013

NUSANTARA

Indonesia merupakan Negara Kepulauan dengan luas wilayah lautan sebesar dua per tiga dari luas Negara Indonesia atau kurang lebih 5.800.000 km2. Berdasar data ini, Indonesia layak disebut  sebagai Negara Maritim yang mempunyai garis pantai terpanjang kedua setelah Kanada. Indonesia terletak  pada persilangan dua benua dan dua samudera. Hal ini berdampak positif pada keanekaragaman sumber daya hayati laut maupun sumber daya laut non hayati seperti sumber daya mineral , minyak alam, dan gas alam. Dari beberapa pemaparan di atas, Indonesia mempunyai konsekuensi untuk menjalankan aturan sebagaimana termaktub dalam United Nation Convention On The Law Of  The Sea 1982 (UNCLOS 1982). Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan mengukuhkannya dalam UU No.17 Tahun 1985, sehingga sudah merupakan suatu hak dan kewajiban untuk mengatur, mengolah, dan memelihara kekayaan laut nasional dengan berdasar hukum Internasional.   
Estimasi yang dikeluarkan oleh Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) ketika masih bernama Dewan Maritim Indonesia (DMI), melalui majalah internal Maritim Indonesia edisi Juli 2007 menyebutkan bahwa laut Indonesia menyimpan potensi kekayaan yang dapat dieksploitasi senilai 156.578.651. 400 US dollar per tahun. Jika dirupiahkan dengan kurs Rp 9.300 per 1 dollar AS, angka itu setara dengan Rp 1.456 triliun.
Walaupun demikian, kontribusi sektor kelautan terhadap PDB Nasional dinilai masih rendah. Pada tahun 1998 sektor kelautan hanya menyumbang 20,06 persen terhadap PDB, sebesar 49,78 persen disumbangkan oleh subsektor pertambangan minyak dan gas bumi di laut. Ini menunjukkan bahwa kekayaan laut Indonesia yang sangat besar itu masih disiasiakan. Berbeda dengan negara maritim lain seperti RRC, AS, dan Norwegia, yang sudah memanfaatkan laut sedemikian rupa hingga memberikan kontribusi di atas 30 persen terhadap PDRB nasional mereka.
Dari pemaparan diatas jelas menunjukkan bahwa konsep Wawasan Nusantara yang sudah diperjuangkan sejak Deklarasi Juanda pada 1957 hingga diakuinya konsepsi tersebut oleh dunia Internasional dalam UNCLOS 1982  belum dihayati seutuhnya oleh segenap  bangsa ini. Padahal konsepsi yang dicanangkan oleh para pendahulu itu sudah termaktub dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dalam Bab II mengenai Pola Dasar Pembangunan Nasional menegaskan bahwa “wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara yang mencakup satu kesatuan politik, satu kesatuan sosial budaya, satu kesatuan ekonomi, dan satu kesatuan pertahanan dan keamanan”. 6 Dengan di tetapkannya Wawasan Nusantara sebagai konsepsi kesatuan wilayah, bangsa, dan Negara yang memandang Indonesia sebagai suatu kesatuan yang meliputi tanah (darat) dan air laut) secara tidak terpisahkan merupakan tahapan akhir dari perjuangan konsepsi Wawasan Nusantara yang dimulai sejak Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.

JALASVEVA JAYAMAHE

0 comments

Posts a comment

 
© 2013 HMI Komisariat Perkapalan Sepuluh Nopember | Gebang Lor 14 Surabaya
Designed by HMI Komisariat Perkapalan
Back to top