Indonesia
merupakan Negara Kepulauan dengan luas wilayah lautan sebesar dua per tiga dari
luas Negara Indonesia atau kurang lebih 5.800.000 km2. Berdasar data
ini, Indonesia layak disebut sebagai
Negara Maritim yang mempunyai garis pantai terpanjang kedua setelah Kanada.
Indonesia terletak pada
persilangan dua benua dan dua samudera. Hal ini berdampak positif pada
keanekaragaman sumber daya hayati laut maupun sumber daya laut non hayati
seperti sumber daya mineral , minyak alam, dan gas alam. Dari beberapa
pemaparan di atas, Indonesia mempunyai konsekuensi untuk menjalankan aturan
sebagaimana termaktub dalam United Nation
Convention On The Law Of The Sea 1982 (UNCLOS
1982). Indonesia telah meratifikasi
UNCLOS 1982 dengan mengukuhkannya dalam UU No.17 Tahun 1985, sehingga sudah
merupakan suatu hak dan kewajiban untuk mengatur, mengolah, dan memelihara
kekayaan laut nasional dengan berdasar hukum Internasional.
Estimasi yang dikeluarkan oleh Dewan Kelautan
Indonesia (Dekin) ketika masih bernama Dewan Maritim Indonesia (DMI), melalui
majalah internal Maritim Indonesia edisi Juli 2007 menyebutkan bahwa laut
Indonesia menyimpan potensi kekayaan yang dapat dieksploitasi senilai
156.578.651. 400 US dollar per tahun. Jika dirupiahkan dengan kurs Rp 9.300 per
1 dollar AS, angka itu setara dengan Rp 1.456 triliun.
Walaupun demikian, kontribusi sektor kelautan
terhadap PDB Nasional dinilai masih rendah. Pada tahun 1998 sektor kelautan
hanya menyumbang 20,06 persen terhadap PDB, sebesar 49,78 persen disumbangkan
oleh subsektor pertambangan minyak dan gas bumi di laut. Ini menunjukkan bahwa
kekayaan laut Indonesia yang sangat besar itu masih disiasiakan. Berbeda dengan
negara maritim lain seperti RRC, AS, dan Norwegia, yang sudah memanfaatkan laut
sedemikian rupa hingga memberikan kontribusi di atas 30 persen terhadap PDRB
nasional mereka.
Dari pemaparan diatas jelas menunjukkan bahwa
konsep Wawasan Nusantara yang sudah diperjuangkan sejak Deklarasi Juanda pada
1957 hingga diakuinya konsepsi tersebut oleh dunia Internasional dalam UNCLOS
1982 belum dihayati seutuhnya oleh segenap
bangsa ini. Padahal
konsepsi yang dicanangkan oleh para pendahulu itu sudah termaktub dalam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis
Besar Haluan Negara dalam Bab II mengenai Pola Dasar Pembangunan Nasional menegaskan
bahwa “wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional adalah Wawasan
Nusantara yang mencakup satu kesatuan politik, satu kesatuan sosial budaya,
satu kesatuan ekonomi, dan satu kesatuan pertahanan dan keamanan”. 6
Dengan
di tetapkannya Wawasan Nusantara sebagai konsepsi kesatuan wilayah, bangsa, dan
Negara yang memandang Indonesia sebagai suatu kesatuan yang meliputi tanah
(darat) dan air laut) secara tidak terpisahkan merupakan tahapan akhir dari
perjuangan konsepsi Wawasan Nusantara yang dimulai sejak Deklarasi Djuanda pada
tanggal 13 Desember 1957.
0 comments
Posts a comment