Manifestasi, di dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia merupaka bentuk kata benda dan memiliki arti “perwujudan
sebagai suatu pernyataan perasaan atau pendapat, perwujudan, atau bentuk dari
sesuatu yang kelihatan”.
Dalam dialektika kepemimpinan dan kebangsaan, kata manifestasi
sering diartikan sebagai upaya untuk mewujudkan. Jadi apabila kata manifestasi
berada dalam konteks kepemimpinan memiliki arti perwujudan kepemimpinan secara
nyata dalam kebaikan sehingga dapat membawa manfaat nyata dan dapat dilihat
mata oleh yang dipimpin. Dalam konteks kebangsaan, manifestasi dapat diartikan
sebagai perwujudan nyata yang dapat diindera oleh mata dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Jadi manifestasi dalam konteks kepemimpinan dan
kebangsaan dapat disederhanakan sebagai perwujudan kepemimpinan secara nyata
serta dapat diindera oleh mata sehingga dapat membawa manfaat nyata bagi semua
masyarakat (yang dipimpin) untuk mengisi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melalui proses penelusuran dalam berbagai ayat Al-Quran dapat
di temukan berbagai istilah yang mengandung pengertian serupa dengan istilah
“kepemimpinan” yakni kata khalifah (Al-Khalifatu). Kata Al-Khalifatu berasal dari kata Al-Khalaf yang memiliki arti Al-Badalu (menggantikan). Dari sini khalifah dapat diartikan sebagai
pengganti, yakni orang yang menggantikan berada dan aragr sesudah orang yang digantikan dan ia
menempati posisi yang ditinggalkan oleh orang yang digantikan terebut.
Ar-Raghib
Al-Asfahani menjelaskan bahwa kekhalifahan dapat terlaksana karena orang yang
digantikan itu tidak berada di tempat telah tiada, tidak mampu, atau karena
penghormatan yang diberikan kepada orang yang menggantikan. Al-Maraghi menerangkan bahwa khalifah
merupakan pelaksana wewenang Allah SWT dalam merealisasikan berbagai
perintah-Nya di dalam kehidupan aragr manusia. Artinya bahwa
kekhalifahan manusia tidak lebih sebagai wakil Allah SWT dalam menangani dan
mengurus bumi. Kekhalifahan manusia merupakan aragraphmi yang disebabkan ketiadaan
keabadian dalam kehidupan. Manusia ditunjuk oleh Allah SWT sebagai wakil
sementara untuk menggantikan peran Allah SWT dalam menangani dan mengurus bumi
dengan menjalankan perintah-Nya sehingga tujuan penciptaan bumi dan
makhluk-makhluk-Nya tercapai. Hal ini berlaku sejak manusia dilahirkan hingga
hari keterwakilan Alllah SWT oleh manusia sebagai khilafah fil-ardh selesai saat hari kiamat tiba. Hal itu berarti
bahwa kekuasaan manusia tidak abadi, karena harus kembali kepada Yang Maha
Abadi dan Yang Maha Penguasa, serta manusia akan melaporkan segala bentuk
aktifitasnya di bumi kepada Sang Penguasa alam semesta pada saat hari
pertangungjawaban manusia tiba.
sumber gambar: google.com
0 comments
Posts a comment