Wednesday, May 30, 2012

Semoga 12 Larangan yang dirilis BUMN bisa ditegakkan

Jakarta - Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Dahlan Iskan mengeluarkan aturan kode etik pegawai Kementerian BUMN. Ada 12 larangan yang tak boleh dilakukan pegawai BUMN. Apa saja?
Larang ini diatur Dahlan dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etika Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara tertanggal 9 April 2012.
Dikutip dari situs Kementerian BUMN, Selasa (29/5/2012), larangan yang dimaksud adalah:
  1. Bersikap diskriminatif dalam bertugas
  2. Menjadi pengurus dan anggota partai politik 
  3. Ikut serta atau diikutsertakan sebagai pelaksana atau menghadiri kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. 
  4. Ini juga berlaku dalam pemilihan Bupati/Walikota/Gubernur, serta anggota legislatif. 
  5. Karyawan BUMN juga dilarang menyalahgunakan kewenangan jabatan 
  6. Dilarang menyalahgunakan data atau informasi Kementerian. 
  7. Menghilangkan aset negara atau/dan dokumen milik negara/Kementerian 
  8. Menyalahgunakan aset dan dokumen milik negara/Kementerian 
  9. Menggunakan fasilitas Kementerian untuk selain kepentingan Kementerian 
  10. Menerima dan memberi suap 
  11. Melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Kementerian. 
  12. Membeli saham perdana (IPO) BUMN Melakukan bisnis apa pun dengan BUMN
Aturan ini berlaku menyeluruh, aparatur di Kementerian BUMN, dari Menteri BUMN, staf khusus, eselon I, PNS, dan calon PNS di Kementerian BUMN serta tenaga outsourcing.
Tujuan Permen ini untuk meningkatkan disiplin pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib, menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas kementerian BUMN.
Dengan aturan diharapkan menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, menjaga iklim kerja yang kondusif, serta menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional.
Dalam mengoptimalkan aturan ini dibentuklah Majelis Kode Etik setelah diterimanya pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh aparatur.
Menurut pandangan obyektif saya, ini merupakan terobosan yang sangat bagus yang dikeluarkan kementrian BUMN. Namun yang pasti diharapkan oleh masyarakat adalah bagaimana aturan itu bisa dilaksanakan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Serta adanya hukuman yang tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Karena negeri ini sudah banyak memberikan toleransi kepada orang-orang yang jelas merugikan negara Indonesia.

Referensi : bumn.go.id

0 comments

Posts a comment

 
© 2013 HMI Komisariat Perkapalan Sepuluh Nopember | Gebang Lor 14 Surabaya
Designed by HMI Komisariat Perkapalan
Back to top