Larang ini diatur Dahlan dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etika Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara tertanggal 9 April 2012.
Dikutip dari situs Kementerian BUMN, Selasa (29/5/2012), larangan yang dimaksud adalah:
- Bersikap diskriminatif dalam bertugas
- Menjadi pengurus dan anggota partai politik
- Ikut serta atau diikutsertakan sebagai pelaksana atau menghadiri kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
- Ini juga berlaku dalam pemilihan Bupati/Walikota/Gubernur, serta anggota legislatif.
- Karyawan BUMN juga dilarang menyalahgunakan kewenangan jabatan
- Dilarang menyalahgunakan data atau informasi Kementerian.
- Menghilangkan aset negara atau/dan dokumen milik negara/Kementerian
- Menyalahgunakan aset dan dokumen milik negara/Kementerian
- Menggunakan fasilitas Kementerian untuk selain kepentingan Kementerian
- Menerima dan memberi suap
- Melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Kementerian.
- Membeli saham perdana (IPO) BUMN Melakukan bisnis apa pun dengan BUMN
Tujuan Permen ini untuk meningkatkan disiplin pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib, menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas kementerian BUMN.
Dengan aturan diharapkan menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, menjaga iklim kerja yang kondusif, serta menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional.
Dalam mengoptimalkan aturan ini dibentuklah Majelis Kode Etik setelah diterimanya pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh aparatur.
Menurut pandangan obyektif saya, ini merupakan terobosan yang sangat bagus yang dikeluarkan kementrian BUMN. Namun yang pasti diharapkan oleh masyarakat adalah bagaimana aturan itu bisa dilaksanakan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Serta adanya hukuman yang tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Karena negeri ini sudah banyak memberikan toleransi kepada orang-orang yang jelas merugikan negara Indonesia.
Referensi : bumn.go.id
0 comments
Posts a comment